*POLRES BARITO TIMUR UNGKAP HOME INDUSTRI TUAK BERAS TANPA IZIN DI DESA DORONG, RATUSAN LITER MINUMAN BERALKOHOL DIAMANKAN*

*TAMIANG LAYANG** – Personel Polres Barito Timur mengungkap dugaan tindak pidana produksi minuman beralkohol tradisional jenis tuak beras tanpa izin di Gang Sanggar Wasi, Jalan Nansarunai, Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Jumat (30/10/2026).

Pengungkapan tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.30 WIB. Kegiatan melibatkan 10 personel Satresnarkoba, lima personel Satsamapta, satu personel Satintelkam, satu personel Provost Polres Bartim, serta satu personel Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial Y.B.Y.N. yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional jenis tuak beras.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua tong merah berisi sekitar 200 liter tuak beras, satu tong biru berisi sekitar 100 liter, dan satu tong hijau berisi sekitar 10 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan 103 buah ragi, 13 botol berisi tuak beras, 64 botol kosong, serta dua tempat untuk menjemur ragi.

Pengungkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolri terkait program Polisi Bersama Masyarakat di bidang narkoba serta Surat Perintah Kapolres Barito Timur mengenai Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Kasatresnarkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas produksi minuman beralkohol tradisional yang diduga tidak memiliki izin.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas kepolisian dalam menindak aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum. Kami akan menindaklanjuti perkara ini melalui proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Barito Timur akan melaksanakan gelar perkara, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan guna menentukan proses hukum selanjutnya.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Selama pelaksanaan pengungkapan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *