Bangkalan — Tersangka tindak pidana korupsi dana bansos PKH di Desa Gili Anyar, Kecamatan Kamal mulai menjalani penahanan selama 20 hari semenjak senin (12/01) sebab telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan setelah rampung proses penyelidikan dan penyidikannya.
Mengenai penyerahan dua tersangak kasus Bansos PKH Desa Gili Anyar itu AKP Bangkit Dananjaya S.I.K M.A mengungkapkan mereka diduga merugikan negara ratusan juta rupiah dengan operandi kedua tersangka itu menguasai ATM dan Buku Tabungan dari sejumlah puluhan KPM (Kelompok Penerima Manfaat) di desa tersebut.
“Modus yang dipakai pelaku, mereka menguasai buku tabungan dan ATM yang seharusnya diserahkan pada setiap (Kelompok Penerima Manfaat) KPM,” kata AKP Bangkit mengungkapkan.
Mantan Sekdes dan pendamping Bansos PKH di Desa Gili Anyar itu saat ini dilakukan penahanan oleh Kejari Bangkalan di Rutan Kelas II B kota setempat semenjak diterima dari Polres Kamis (12/01) kemarin.
”Selanjutnya penuntut umum menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan untuk para tersangka saat ini, kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Bangkalan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Januari 2023 s.d 31 Januari 2023,” terang Imam Hidayat S.H M.H Kasintel Kejari pada hari Sabtu (14/01) siang.
(Red)