Pontianak – sinarraya.co.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika lintas negara yang melibatkan jaringan Malaysia–Kalimantan Barat. Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu yang terbesar pada tahun 2026 di wilayah tersebut.
Kabid Humas Bambang dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba yang dikategorikan sebagai extraordinary crime. Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polsek maupun Polres terdekat,” ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Deddy Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit 1 Ditresnarkoba pada 10 Juni 2026 di sebuah rumah di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang berinisial DK, MR, dan KS. Namun, dua orang yakni MR dan KS tidak ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan hanya berstatus saksi.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti besar, di antaranya:
Sabu seberat 4,3 kilogram (netto)
Heroin 13,93 gram
Ekstasi sebanyak 6.236 butir
“Get Rich” / cartridge narkotika sebanyak 1.416 unit
Alat timbangan dan perlengkapan distribusi
Uang tunai sebesar Rp3.859.700.000
Menurut penyidik, narkotika tersebut berasal dari seorang warga Indonesia berinisial A yang berdomisili di Malaysia (Kuching), yang diduga menjadi pemasok utama jaringan ini.
Modus dan Pengembangan Kasus
Tersangka DK disebut menerima kiriman narkotika di rumahnya pada 8 Juni 2026 dan dalam waktu singkat telah mengedarkan sebagian besar barang haram tersebut hingga menghasilkan uang miliaran rupiah dalam dua hari.
Polisi juga mengungkap bahwa sebagian besar narkotika tersebut sudah sempat didistribusikan ke sejumlah pelanggan tetap sebelum dilakukan penangkapan.
Polda Kalbar saat ini berkoordinasi dengan pihak konsulat Malaysia untuk memburu pemasok utama berinisial A guna mengungkap jaringan internasional yang lebih luas.
Dampak dan Ancaman Hukuman
Dari hasil perhitungan, barang bukti yang disita setara dengan penyelamatan puluhan ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba, termasuk:
Sabu setara ±18.000 jiwa
Ekstasi ribuan butir setara ribuan pengguna
Tersangka DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara dua orang lainnya, MR dan KS, dibebaskan karena tidak terbukti terlibat langsung dalam tindak pidana narkotika.
Penutup
Polda Kalbar menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan narkoba lintas negara. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
“Ini komitmen kami untuk menyelamatkan anak bangsa dari ancaman narkoba,” tegas pihak kepolisian.(*/zainul irwansyah).












