Personil Polsek Pulau Hanaut Gencar Lakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Pulau Hanaut ~ Personil Polsek Pulau Hanaut Aiptu Ari Dwi Susanto Bersama Bripka H.A.Rusli, SH melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng nomor : Mak/1/VI/2025 tentang larangan Membakar lahan Perkebunan dan Hutan untuk warga masyarakat di wilayah Kec.Pulau Hanaut Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (08/7/2025). Siang.

Dalam sosialisasi tersebut Personil Polsek Pulau Hanaut menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan kepada masyarakat yang ditemui dan menempelkannya ke tempat-tempat strategis yang mudah dilihat.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec. Pulau Hanaut Kab. Kotim.

“Dengan adanya penyebaran Maklumat Kapolda Kalteng ini kami harapkan masyarakat dapat mengerti tentang larangan dan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan ,” Ujar Kapolsek (PH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *