Breaking News
Satpolairud Polres Kapuas Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Warga Bantaran DAS Kapuas Satpolairud Polres Kapuas Cek Kelengkapan Alat Keselamatan kaKuala Kapuas – Personel Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melakukan pengecekan kelengkapan alat Kapal yang melintas DAS Kapuas, Kab. Kapuas, Senin (24/8/2026) Pagi Pengecekan ini dilaksanakan agar nahkoda kapal atau pemilik Kapal melengkapi alat keselamatan saat berlayar seperti life jaket, dan life buoy sesuai aturan. Selain melakukan pemeriksaan, anggota Satpolairud Polres Kapuas juga melakukan penyuluhan dan imbauan kepada nahkoda kapal agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berlayar. Kapolres Kapuas melalui Kasatpolairud IPTU M. Fauzie Nor mengatakan pihaknya juga mengingatkan kepada nahkoda kapal selalu rutin mengecek mesin kapal, dan kondisi kapal apakah sudah siap untuk beroperasi. “Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman pengetahuan kepada nahkoda kapal begitu pentingnya melengkapi alat keselamatan berlayar guna menjaga diri di saat cuaca buruk,” kata IPTU M. Fauzie Nor “Itu penting menjadi perhatian bersama, dan perhatikan juga kapasitas muatan kapal agar tidak melebihi ambang batas,” ucapnya. Dia menuturkan melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengarahkan agar lebih patuh dan taat dalam aturan saat berlayar seperti melengkapi dokumen kapal, membuat nama kapal serta melengkapi alat keselamatan. (AF)pal yang melintas DAS Kapuas Tingkatkan Kesadaran Kebersihan Lingkungan, Satpolairud Imbau Masyarakat Pesisir Untuk Tidak Membuang Sampah Ke Sungai Satpolairud Polres Kapuas Laksanakan Patroli Perairan, Beri Imbauan Stop Penambangan Liar Di DAS Kapuas Cegah Illegal Fishing, Satpolairud Polres Kapuas Imbau Hal Ini Pada Warga Pesisir DAS Kapuas.

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polsek Kapuas tengah jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng,Kamis,23/04/2026) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah AKP MUHAMMAD SALADIN, S.Tr.K., S.I.K.,M.H.,melalui Petugas piket melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat .” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *