Tamiang Layang – Personel Satsamapta Polres Barito Timur, Polda Kalteng melaksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Presisi pada Jumat pagi (11/7/2025) sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan di wilayah Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur.

Pengaturan lalu lintas ini difokuskan di titik-titik rawan kepadatan arus kendaraan dan aktivitas masyarakat, yakni di Jl. A. Yani depan Pasar Temanggoeng Djaja Karti, simpang tiga Jl. Kartika Jaya, simpang tiga Jl. Temanggoeng Djaja Karti, serta simpang tiga Jl. Haringen, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur.
Kasatsamapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M. mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada jam rawan pagi hari, sekaligus meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi akibat kepadatan kendaraan.
“Kehadiran personel Sat Samapta di penggal-penggal jalan ini untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, serta membantu pejalan kaki yang akan menyeberang sehingga tercipta keselamatan dan ketertiban di jalan raya,” ujar AKP Sukajim.
Sebelum pengaturan dilakukan, personel melaksanakan apel kesiapan bersama Satlantas Polres Barito Timur untuk pembagian titik ploting dan penyampaian cara bertindak sesuai SOP Perkap No. 01 Tahun 2011.
Dalam pelaksanaan, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dengan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi ini, arus kendaraan terpantau lancar, masyarakat merasa terbantu, dan situasi kamtibcar lantas di wilayah hukum Polres Barito Timur tetap aman dan kondusif.
Polres Barito Timur berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan pengaturan lalu lintas rutin, sebagai bentuk pelayanan prima untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.(Joe)


