Personel Polsek Jelai Berikan Himbawan Tentang STOP KEJAHATAN TERHADAP LINGKUNGAN DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN

Masyarakat Kelurahan Kuala Jelai dan Desa Sungai Baru Kec. Jelai Kab. Sukamara Prov. Kalimantan Tengah. Minggu 1 Januari 2023
Agar masyarakat mengetahui tentang dan Perduli serta Turut mencegah kegiatan MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Mengingatkan kepada masyarakat utk dapat memahami bahwa MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN tidak di benarkan, dan ada sanksi hukum bagi para Pelakunya.
Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Polsek Jelai atau para Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan / melihat tindakan membakar hutan atau lahan.
Selama kegiatan berjalan dengan situasi relatif aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *