Dusun Tengah, Jumat, 08 Agustus 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), Personel Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur- Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau yang rawan akan peristiwa Karhutla. Dalam sosialisasi tersebut, personel menyampaikan pesan-pesan edukatif secara langsung kepada masyarakat, menekankan bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya membahayakan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai sanksi hukum.
Selain penyampaian materi secara lisan, kegiatan juga diisi dengan foto bersama warga sambil membentangkan spanduk bertuliskan “DILARANG MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”, sebagai bentuk ajakan bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Personel Polsek Dusun Tengah berharap:
Masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar, dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan tersebut.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing terus ditingkatkan.
Terjalinnya hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat, sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Dusun Tengah.
Kapolsek Dusun Tengah dalam keterangannya menyampaikan bahwa edukasi semacam ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mencegah Karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak buruknya, baik dari sisi kesehatan maupun aspek hukum.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat sambutan baik dari warga yang hadir.(Joe)






