Kotim – Personel Piket Polsek Parenggean jajaran polres Kotim Polda Kalteng mensosialisasikan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan sanksi pidana yang dapat dikenakan terhadap pelaku Karhutla tersebut, Kamis 23/07/2026 jam 08.30 Wib.
Personel Piket Polsek Parenggean Aiptu Benny Sinaga menyambangi masyarakat dan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun melakukan pembukaan lahan untuk kebun dan pertanian dengan cara di bakar.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Parenggean AKP Condro Purnomo Adi, S.Tr.K.,S.I.K.,M.PP. mengatakan “Kegiatan tersebut gencar dilakukan oleh Personel Polsek Parenggean agar masyarakat paham atau mengerti tentang dampak yang di timbulkan dari Karhutla dan juga agar masyarakat mengetahui bahwa pelaku Karhutla dapat di kenakan hukuman pidana.” tegas Kapolsek.
“Walaupun saat ini sudah musim hujan, namun sosialisasi Karhutla tetap di lakukan agar masyarakat paham dan tidak lagi membuka lahan dengan membakar karena kebakaran hutan dan lahan dampaknya dapat mengganggu merugikan perekonomian apalagi kesehatan secara luas” Jelas Kapolsek.
