BARITO TIMUR – Polsek Pematang Karau melalui personel Sipropam menyosialisasikan layanan pengaduan masyarakat (Yanduan Dumas) Propam Polri dengan memanfaatkan pemindaian barcode. Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat Kabupaten Barito Timur menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.11 WIB di wilayah hukum Polsek Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Sipropam Polsek Pematang Karau, Aipda Ary Satrio Utomo.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan tata cara menggunakan layanan Yanduan Dumas Propam Polri melalui pemindaian barcode. Layanan ini diharapkan dapat menjadi sarana yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri atau ASN Polri.
Sosialisasi menyasar anggota Polri, ASN Polri, serta masyarakat umum. Penyampaian informasi dilakukan di tempat pelayanan Polsek Pematang Karau, fasilitas umum, dan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Polri berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap saluran pengaduan sekaligus mendorong keterbukaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel di lingkungan Polri.
Berdasarkan laporan kegiatan, sosialisasi berlangsung tertib dan lancar dengan situasi yang aman serta kondusif. Barcode Yanduan Dumas Propam Polri diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Barito Timur sebagai sarana untuk menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.(Joe)












