KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Sebagai bentuk komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng, Briptu M. Irfan Ilham, melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba beserta sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana narkotika kepada masyarakat Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Jumat (31/7/2026) pagi.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, kehidupan sosial, serta masa depan generasi muda. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait ketentuan sanksi pidana bagi penyalahguna maupun pelaku peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut serta menyatakan komitmennya untuk bersama Polri menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif.












