Peniraman Bukan Kawasan Lindung, Kabid Tata Ruang: Aktivitas Tambang Harus Berkelanjutan dan Patuhi Aturan

MEMPAWAH – sinarraya.co.id

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Hardiansyah, S.T., menegaskan bahwa wilayah Peniraman bukan merupakan kawasan lindung maupun hutan lindung, sehingga aktivitas pertambangan batuan atau galian C di kawasan tersebut dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Hardiansyah saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (7/8).

Menurutnya, dari sisi perencanaan tata ruang, wilayah Peniraman telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup).

“Wilayah Peniraman bukan kawasan lindung. Dari sisi tata ruang sudah memiliki RDTR dan telah ditetapkan melalui Perda serta Perbup. Kawasan tersebut memang memiliki potensi sumber daya mineral batuan atau galian C sehingga pemanfaatannya dimungkinkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, Hardiansyah mengatakan pihaknya tidak memiliki data pasti karena kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kami tidak memegang data jumlah perusahaan yang berizin maupun tidak berizin karena kewenangan pertambangan sudah bukan lagi berada di pemerintah kabupaten,” katanya.

Meski demikian, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, masih ditemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin resmi. Menurutnya, sebagian besar kegiatan tersebut merupakan pertambangan rakyat yang dikelola masyarakat dalam skala kecil.

Ia menjelaskan, peran Bidang Tata Ruang lebih kepada memberikan dukungan data spasial, termasuk peta wilayah pertambangan, sebagai bahan bagi Satuan Tugas (Satgas) dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kami hanya memberikan input data seperti peta wilayah, kesesuaian tata ruang, hingga verifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selanjutnya menjadi tugas Satgas untuk melakukan penanganan sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Hardiansyah menambahkan, luas area tambang yang telah mengantongi izin bervariasi, mulai dari sekitar 5 hektare hingga 10 hektare, tergantung izin yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Bahkan, kata dia, terdapat beberapa perusahaan yang telah memasuki tahap pascatambang dengan melakukan reklamasi dan mengembalikan fungsi lahan menjadi kawasan produktif.

“Ada yang sudah mulai melakukan reklamasi dengan menanam tanaman perkebunan seperti durian maupun tanaman produktif lainnya. Ini menunjukkan bahwa setelah kegiatan pertambangan selesai, lahan masih dapat dimanfaatkan kembali sehingga memberikan manfaat jangka panjang,” ungkapnya.

Mengenai data tenaga kerja maupun angka kecelakaan kerja, Hardiansyah menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan Bidang Tata Ruang dan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan aspek keselamatan, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan teknis dalam kegiatan pertambangan, termasuk memperhatikan batas aman penggalian untuk menghindari risiko longsor.

“Ke depan kami berharap aktivitas pertambangan menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan atau green mining. Jangan hanya mengambil batuan dan tanahnya saja, tetapi masyarakat juga harus merasakan manfaat setelah tambang selesai. Risiko bencana harus diminimalkan dan lahan harus dapat dimanfaatkan kembali untuk kegiatan yang produktif,” tegas Hardiansyah.

Ia berharap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Peniraman dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.(*/zainul irwansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *