Pengedar Sabu Ditangkap SatRes Narkoba Didalam Hotel Baamang.

Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Greenvile Hotel Jl Gunung Merbabu Rt 013, Rw 01. Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.Terlapor an.AP Bin CA (30th) pada hari Kamis(23/4/26) .

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian
Pada Hari, tanggal, Bulan tahun, tersebut diatas, anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu, dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor APyang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar, lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 19,67 (Sembilan) belas koma enam tujuh) Gram dalam 5(lima) bungkus plastik klip, diamankan barbuk Narkotika tersebut dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasihumas, Jumat (24/4/26).

Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *