Pemerintah Kota Surabaya Gandeng KPK, Rebut Kembali Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berita Daerah Hot News NASIONAL POLITIK Uncategorized

sinarraya.co.id|Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya terus untuk segera mengembalikan aset-asetnya yang terancam dikuasai oleh pihak yang tidak jelas atau pihak ketiga.

Dengan menggandeng banyak pihak, bahkan Pemkot Surabaya menggandeng termasuk KPK.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan bertemu Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, di ruang kerja Wali Kota, Senin (14/10/2019).

Setelah pertemuan secara tertutup bersama Risma dan tim KPK, Basaria Panjaitan menyampaikan, kunjungannya ke Surabaya menjalankan program yakni pembenahan aset dan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Jadi manajemen aset yang ada di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, jadi salah satunya adalah yang ada di Surabaya, Pemkot Surabaya,” tuturnya.

Beberapa informasi aset Pemkot Surabaya yang akan direbut dengan bantuan KPK di antaranya yakni tanah di Jalan Pemuda No. 17 Surabaya yang luasnya sekitar 3.713 meter persegi dengan nilai Rp 11.510.300.300.

Terus sebidang tanah dan Bangunan SDN Ketabang 1/288 Surabaya (hasil dari penggabungan SDN Ketabang 1 dan II) yang terletak di Jalan Ambengan 29 Surabaya, terdiri dari tanah seluas 2.464 meter persegi, senilai Rp 12.320.000.000 dan bangunan senilai Rp. 852.504.500

Kemudian aset tanah yang berada di Jalan Kusuma Bangsa no. 114 Surabaya, yang dahulu digunakan untuk Taman Remaja Surabaya, seluas sekitar 17.080 meter persegi dengan nilai Rp 139.116.600.000.

Serta aset tanah di Jalan Pasar Turi Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, seluas 27.519 meter persegi yang digunakan dalam kerja sama bangun guna serah pembangunan Pasar Turi senilai Rp 76.475.301.000. (Bgs)

READ  Sat Lantas Polres Kotim Gelar Blue Light Patrol Cegah Kejahatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *