Pelayanan Regident Pengemudi (SATPAS) Sat Lantas Polres Barito Timur Berjalan Lancar dan Kondusif

Tamiang Layang, Kamis 30 Oktober 2025 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Barito Timur- Polda Kalteng melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) melaksanakan kegiatan Pelayanan Regident Pengemudi yang bertempat di Kantor Satpas Polres Barito Timur. Kegiatan ini bertujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4 personel Satpas Polres Barito Timur melaksanakan berbagai rangkaian pelayanan, di antaranya melakukan sosialisasi kepada para pemohon SIM yang mengalami kendala akibat gangguan sistem, serta melakukan pengecekan persyaratan peserta uji SIM dan pemberian blangko formulir permohonan.

Selain itu, petugas juga memberikan arahan tentang tata cara pelaksanaan ujian teori dan praktik SIM, serta melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan uji teori maupun praktik guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Tak hanya itu, jajaran Sat Lantas juga melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas kepada peserta uji SIM sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Adapun sasaran kegiatan meliputi petugas pelayanan (anggota Polri) serta masyarakat atau pemohon yang menjadi peserta uji SIM.

Kegiatan pelayanan Regident Pengemudi di Kantor Satpas Polres Barito Timur ini berjalan tertib, aman, dan kondusif, serta mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat atas pelayanan yang cepat dan ramah dari petugas Sat Lantas.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab dalam berkendara di jalan raya, serta terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *