**TAMIANG LAYANG** – Guna mengantisipasi tindak kriminalitas pada jam rawan malam, Satuan Samapta Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, mengintensifkan Patroli Perintis Samapta dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Kamis (8/10/2026).
Patroli yang berlangsung pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bripda Ardelius N., Bripda Deny, dan Bripda Yoga B. dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat Isuzu D’Max bernomor polisi 1032-35. Kegiatan menyasar sejumlah titik di sepanjang Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan dan observasi lingkungan di kawasan terminal, trotoar SD-3 Tamiang Layang, serta area pedagang sate. Berdasarkan hasil pemantauan petugas, situasi di ketiga lokasi tersebut terpantau kondusif dan terkendali.
Selain melakukan pemantauan, personel juga melaksanakan dialog dengan masyarakat dan menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan maupun tindak kriminalitas lainnya pada malam hari.
Petugas turut menyosialisasikan layanan darurat Kepolisian melalui **Call Center 110**, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau gangguan keamanan yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Kasat Samapta Polres Barito Timur, **AKP Kuslan, S.H., M.M.**, menjelaskan bahwa Patroli Perintis Samapta merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak pidana sekaligus memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Barito Timur.
Menurutnya, kehadiran personel di lokasi-lokasi aktivitas masyarakat pada malam hari diharapkan dapat meningkatkan rasa aman, mempersempit peluang terjadinya tindak kriminalitas, serta memperkuat komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Melalui patroli rutin dan dialogis, kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, menjaga ketertiban, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110,” demikian imbauan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kasat Samapta Polres Barito Timur Nomor Sprin/38/IX/HUK.6.6./2026/Satsamapta tanggal 30 September 2026 tentang pelaksanaan patroli kendaraan roda empat dengan sasaran pencegahan tindak pidana dan pemberian pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Satsamapta Polres Barito Timur terus melaksanakan upaya preventif melalui patroli di titik-titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat guna mendukung terpeliharanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Timur. (joe)












