Pulang Pisau – Personil Polsek Sebangau Kuala Polres Pulang Pisau bergerak melaksanakan pengecekan intensif terhadap stok dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU 6674802. Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan pasokan energi serta menjaga ketertiban pelayanan bagi masyarakat luas. Pengawasan berkala ini dilangsungkan di lokasi strategis Jalan Lintas Poros Sebangau – Maliku Rt. 6, Desa Sebangau Permai, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (07/07/2026) Siang.
Dalam kegiatan monitoring tersebut, petugas memastikan bahwa jenis BBM yang tersedia di lapangan berada dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan warga, mulai dari Pertalite, Pertamax, Bio Solar, hingga Dexlite. Selain memantau ketersediaan stok, aparat kepolisian juga mengawasi langsung proses pelayanan agar tetap berjalan lancar tanpa adanya antrean panjang yang mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sebangau Kuala IPDA Purwanto menjelaskan bahwa pengawasan ini juga difokuskan pada kepatuhan sistem distribusi. “Kami ingin memastikan bahwa penyaluran BBM, terutama yang bersubsidi, benar-benar tepat sasaran dan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar IPDA Purwanto saat memberikan keterangan di lokasi kegiatan.
Berdasarkan hasil pemantauan di area pengisian, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut terpantau sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Setiap warga yang hendak melakukan pengisian BBM subsidi diwajibkan untuk menunjukkan nomor QR atau barcode resmi yang terdaftar pada aplikasi “MyPertamina” sesuai dengan nomor polisi kendaraan masing-masing. Petugas di lapangan juga terus memberikan edukasi dan imbauan humanis kepada konsumen agar selalu tertib dan mempersiapkan kode QR mereka sebelum mengantre.
Tidak hanya fokus pada legalitas administrasi konsumen, pengecekan ini juga menyasar aspek teknis keakuratan mesin pompa. Petugas memastikan bahwa pihak pengelola SPBU telah melakukan proses “penteraan” atau uji takaran ulang secara berkala pada setiap komponen pompa bensin (nozzle). Prosedur wajib tahunan ini krusial untuk menjamin bahwa jumlah volume BBM yang dikeluarkan dari mesin benar-benar akurat dan sesuai dengan nominal yang tertera pada layar monitor, sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi dengan baik. (Humasrespulpis).
