Paspor Diminta Petugas, WNA Ini Tak Bisa Menunjukkannya—Berujung Sidang di PN Mempawah

Pontianak – sinarraya.co.id

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia Tindak Pidana Keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (02/09/2026). Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berjalan tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur bahwa tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat. Dalam mekanisme ini, Penyidik atas kuasa Penuntut Umum menghadapkan langsung Terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang. Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak-hak Terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Setelah proses pemeriksaan terhadap perkara dan Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) beserta biaya perkara/sidang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan yang humanis, tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap pelanggaran yang terjadi, bahwa setiap proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang, demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Sam Fernando selaku Kepala Kantor Imigrasi Pontianak

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melaksanakan sejumlah langkah, di antaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini turut dijadikan bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan, tanpa mengabaikan asas keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan pendekatan yang humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan berjalan beriringan demi menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.(*/rls/zainul irwansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *