*Pasang Maklumat Kapolda Kalteng di Tempat Perbelanjaan, Polsek Dustim Edukasi Warga tentang Sanksi Karhutla*

TAMIANG LAYANG – Personel Polsek Dusun Timur Polres Barito Timur memasang dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan di tempat perbelanjaan yang berada di wilayah Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

Pemasangan maklumat tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus memberikan edukasi tentang larangan serta sanksi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel juga berdialog secara humanis dengan masyarakat dan mengajak warga untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Warga diimbau tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan untuk berkebun karena dapat menyebabkan api menyebar dan membahayakan lingkungan maupun permukiman.

Personel Polsek Dusun Timur turut menyampaikan informasi mengenai Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya titik api maupun kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Dusun Timur Ipda Sulkhan Sururi, S.E., mengatakan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng di tempat yang mudah dilihat masyarakat merupakan bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi terkait pencegahan Karhutla.

“Dengan dipasangnya maklumat di tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, kami berharap warga semakin memahami larangan dan sanksi terkait pembakaran hutan dan lahan serta ikut berperan aktif dalam mencegah Karhutla,” ujar Ipda Sulkhan.

Kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Polsek Dusun Timur terus mengedepankan langkah preventif melalui patroli, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya. (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *