OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Resmi Berubah Menjadi PADK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Resmi Berubah Menjadi PADK

Jakarta, 22 Oktober 2025 – sinarraya.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi di sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan internalnya.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Sebagai dasar hukum, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner (PDK) OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025.

Melalui aturan baru ini, OJK melakukan penyempurnaan penting dengan mengubah nomenklatur Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).

Perubahan tersebut juga mencakup penyesuaian format, di mana PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya Peraturan OJK (POJK). Isi batang tubuh PADK hanya akan memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijabarkan lebih rinci dalam lampiran.

Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dianggap sebagai PADK sampai dilakukan perubahan atau pembaruan terhadap ketentuan tersebut.

OJK menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dan format ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, dan transparansi dalam penyusunan serta penerapan regulasi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan memberikan kemudahan pemahaman bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat terhadap kebijakan yang ditetapkan OJK.

Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki tanggung jawab untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan demi melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Langkah penyempurnaan tata kelola regulasi ini menegaskan komitmen OJK untuk terus beradaptasi dan memperkuat efektivitas kebijakan dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional.(*/zainul irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *