Surabaya, 4 November 2025 — sinarraya.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui berbagai inisiatif strategis di seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, hingga lembaga pembiayaan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2025 hari kedua yang digelar OJK di Surabaya, Selasa (4/11).
Rangkaian kegiatan pada hari ini mencakup Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah, Sarasehan Sektoral Keuangan Syariah, serta sejumlah side event tematik yang dihadiri oleh para pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Perbankan Syariah: Menuju Industri yang Resilien dan Kompetitif:
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sambutannya menegaskan bahwa OJK berkomitmen mewujudkan industri perbankan syariah yang tangguh, berdaya saing, dan berkontribusi besar terhadap kemaslahatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027, yang menekankan pentingnya peningkatan skala usaha dan efisiensi perbankan syariah.
“Peningkatan skala usaha dan economic of scale perbankan syariah merupakan prasyarat penting untuk memperkuat peran perbankan syariah dalam keuangan nasional, terutama dalam pengembangan UMKM serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Dian.
Dalam beberapa tahun terakhir, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan mendasar untuk memperkuat industri ini, termasuk Peraturan OJK (POJK) tentang spin-off dan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang berperan memperkuat koordinasi antar lembaga dan akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan Kode Etik Bankir Syariah dari Ikatan Bankir Indonesia (IBI) kepada Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) dan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI). Kode etik ini menjadi pedoman moral dan tata kelola bagi pelaku industri agar menjalankan praktik usaha yang berintegritas sesuai prinsip syariah.
Selain itu, OJK meluncurkan tiga pedoman produk syariah baru — yaitu Salam, Istishna’, dan Multijasa — untuk memperkuat karakteristik produk keuangan syariah serta memperluas pembiayaan sektor riil.
PVML Syariah: Dorong Pembiayaan untuk UMKM dan Masyarakat Luas:
Dalam bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Syariah, OJK berkomitmen mendorong pertumbuhan industri ini agar semakin inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk UMKM.
“Penguatan tata kelola dan manajemen risiko sangat penting untuk menjaga keberlanjutan bisnis serta perlindungan konsumen. PVML Syariah diharapkan tumbuh sebagai industri yang amanah dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Kepala Eksekutif PVML OJK, Agusman.
Dari hasil diskusi sarasehan bidang PVML Syariah, dihasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya perlunya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, penerapan tata kelola yang baik, serta penyusunan roadmap pengembangan PVML Syariah secara komprehensif.
IAKD Syariah: Inovasi Teknologi dan Aset Digital
Di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Syariah, OJK berfokus pada pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas inklusi keuangan syariah.
Kepala Eksekutif Bidang IAKD OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penerapan teknologi seperti blockchain dan smart contract dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial umat Islam, termasuk wakaf, zakat, dan pembiayaan mikro syariah.
“OJK secara aktif membuka ruang bagi model bisnis sharia-compliant dan mendorong kolaborasi dengan otoritas syariah seperti DSN-MUI, melalui mekanisme sandbox sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Hasan.
Teknologi tokenisasi aset riil (Real World Asset Tokenization) juga disebut berpotensi besar bagi pengembangan instrumen investasi syariah, karena memungkinkan masyarakat memiliki aset seperti emas, properti, atau sukuk secara digital dengan transparansi tinggi.
PPDP Syariah: Literasi dan Produk Bernilai Ibadah
Dalam sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, OJK menekankan pentingnya peningkatan literasi dan inklusi agar masyarakat lebih percaya diri memanfaatkan produk keuangan syariah yang memberikan perlindungan jangka panjang.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PPDP OJK, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa produk-produk berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah perlu terus dikembangkan untuk memperkuat diferensiasi dengan produk konvensional.
PMDK Syariah: Sukuk Daerah dan Aset Wakaf di Pasar Modal
Pada bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah, OJK menggelar dua kegiatan penting, yakni Workshop Sukuk Daerah untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan serta Business Matching “Pengembangan Aset Wakaf melalui Pasar Modal Syariah”.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah dan pengelola wakaf terhadap berbagai instrumen pasar modal syariah sebagai alternatif sumber pendanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Sinergi Menuju Ekosistem Keuangan Syariah yang Kuat dan Inklusif
Melalui berbagai langkah strategis ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah secara menyeluruh di semua sektor jasa keuangan. Sinergi lintas sektor, inovasi produk, serta penerapan prinsip syariah yang konsisten diharapkan mampu membawa keuangan syariah Indonesia menjadi lebih tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.(Humas)/(*/zainul irwansyah).
