Jakarta, 23 Januari 2026 – sinarraya.co.id
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (“PT VIF”) sebagai perusahaan pembiayaan.
Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
PT VIF yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, dicabut izin usahanya karena telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun hingga berakhirnya batas waktu status pengawasan khusus tersebut, PT VIF belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha PT VIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
OJK menegaskan bahwa tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, dilakukan dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut antara lain mencakup penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya, serta penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Selain itu, PT VIF wajib memberikan informasi yang jelas kepada para pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
Bagi debitur dan masyarakat, PT VIF dapat dihubungi melalui nomor telepon dan WhatsApp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau alamat Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.
OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
Kalau kamu mau, aku bisa bantu versi siaran pers OJK, ringkasan satu paragraf, atau versi yang lebih sederhana untuk publik juga.(*/zainul irwansyah)








