Kapuas Barat – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan Polsek Kapuas Barat dengan menyasar langsung ruang-ruang yang menjadi tempat masyarakat beraktivitas. Minggu (2/8/2026), Bhabinkamtibmas Desa Sei Kayu, Bripka Misrani, memasang selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi dan pidana Karhutla di salah satu kios atau warung milik warga di RT 06.
Pemasangan maklumat tersebut dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Langkah sederhana itu menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat agar informasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dibaca dan dipahami secara langsung, khususnya oleh warga yang beraktivitas di sekitar wilayah Desa Sei Kayu.
Menurut kepolisian, pencegahan Karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika titik api sudah muncul. Kesadaran masyarakat menjadi benteng pertama dalam mencegah terjadinya kebakaran, sehingga sosialisasi aturan hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang mudah dijangkau masyarakat.
Melalui selebaran Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, warga kembali diingatkan mengenai konsekuensi hukum apabila sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan fungsi lingkungan hidup. Informasi mengenai ancaman pidana dan denda diharapkan dapat menjadi pengingat agar masyarakat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.
Bhabinkamtibmas juga mendorong masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla. Peran warga dinilai sangat penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.
Kegiatan pemasangan maklumat tersebut sekaligus memperkuat peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tidak hanya menjalankan tugas pemeliharaan Kamtibmas, personel juga hadir memberikan pemahaman hukum serta mengajak warga bersama-sama mencegah ancaman Karhutla.
Kapolsek Kapuas Barat IPDA Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., melalui kegiatan personelnya terus mendorong upaya pencegahan Karhutla secara persuasif dan berkesinambungan. Sosialisasi dan penyebarluasan maklumat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga pembukaan lahan dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan lingkungan.
Kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalteng di Desa Sei Kayu berlangsung lancar dengan situasi aman dan kondusif. Polsek Kapuas Barat berharap pesan pencegahan tersebut tidak berhenti pada selebaran yang terpasang, tetapi menjadi kesadaran bersama untuk menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.












