MA Terseret Isu Dugaan Rp40 M dari Aseng, Publik Minta Kejagung Buka Fakta Secara Transparan

Jakarta – sinarraya.co.id

Munculnya isu yang mengaitkan MA, mantan anggota Komisi VI DPR RI asal Kalimantan Barat, dengan dugaan penerimaan dana sebesar Rp40 miliar dari Aseng yang disebut sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal, memicu perhatian publik. Hingga kini, informasi tersebut masih menjadi perbincangan dan dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang menyesatkan masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menyampaikan informasi secara transparan. Jika memang ada fakta hukum, sampaikan kepada publik. Namun apabila informasi yang beredar tidak benar, maka perlu diluruskan agar tidak menjadi fitnah atau berita bohong,” tegasnya.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Tidak seorang pun boleh dihakimi hanya berdasarkan isu yang belum dibuktikan melalui proses hukum.

MA sendiri dikenal sebagai salah satu putra terbaik Kalimantan Barat yang pernah mengemban amanah sebagai anggota DPR RI dan kini menjadi tokoh nasional. Karena itu, masyarakat Kalbar berharap nama baik seseorang tidak dirusak oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum.

“Jangan sampai opini publik dibangun hanya berdasarkan isu. Penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti, bukan pada rumor yang berkembang di media sosial maupun informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

LAKI juga mengajak seluruh masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang dengan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Publik, lanjutnya, tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Di sisi lain, masyarakat juga berharap hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan perlindungan nama baik tetap dihormati sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jangan biarkan isu menggantikan fakta. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan resmi, bukan asumsi. Biarkan hukum bekerja dan publik akan menilai berdasarkan fakta yang disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.(*/zir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *