Mempawah, 7 Juli 2025 – sinarraya.co.id
Sengketa batas wilayah kembali mencuat ke publik setelah LSM Mempawah Berani melalui Juru Bicaranya, Siti Helga Janottama, merilis Legal Opinion terkait status Pulau-Pulau Pengikik yang saat ini diklaim secara administratif sebagai bagian dari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan hari ini (Senin 7 Juli 2025) Siti Helga menegaskan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara historis, konstitusional, dan yuridis merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan warisan hukum Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) yang diakui dalam struktur Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949.
“Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan sah yang mengalihkan Pulau Pengikik dari yurisdiksi Kalimantan Barat ke Kepulauan Riau. Pengakuan administratif sepihak oleh Kabupaten Bintan adalah pelanggaran hukum tata negara,” tegas Helga dalam konferensi pers yang digelar di Mempawah Senin (7/7/25).
Dokumen Sejarah & Dasar Hukum Kuatkan Klaim Kalbar
Dalam legal opinion yang dirilis, LSM ini merujuk pada sejumlah dasar hukum:
Protokol KMB 27 Desember 1949, yang menetapkan wilayah DIKB termasuk gugus Laut Karimata.
Konstitusi RIS 1949 Pasal 2 dan 187 yang mengakui eksistensi daerah swapraja seperti Kesultanan Pontianak.
UU Darurat No. 3 Tahun 1953 dan UU No. 25 Tahun 1956, yang menetapkan wilayah Kalbar berasal dari DIKB.
Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2014, yang menegaskan perubahan batas provinsi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang.
Helga juga mengutip Perjanjian Internasional 1857 antara Sultan Lingga-Riau dan Pemerintah Belanda, yang mencantumkan penguasaan atas wilayah-wilayah pesisir dan pulau di Laut Natuna—termasuk Pengikik—yang dulunya berada dalam orbit kekuasaan kedua kesultanan: Pontianak dan Lingga-Riau.
Permasalahan Yurisdiksi: Pelanggaran Konstitusi dan Protokol Internasional
Dalam analisisnya, LSM Mempawah Berani menyatakan bahwa:
Tidak pernah ada Peraturan Presiden, Undang-Undang, atau keputusan administratif nasional yang memindahkan Pulau Pengikik ke Kepulauan Riau.
Perda Kabupaten Bintan menyebut secara eksplisit bahwa Desa Pulau Pengikik berbatasan langsung dengan Pulau Datuk (Kalbar), yang justru menguatkan bukti adanya kontak wilayah dan potensi pelanggaran yurisdiksi.
Tanpa kejelasan dan pengesahan batas wilayah oleh Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG), maka status hukum wilayah tersebut bersifat status quo dan tunduk pada ketentuan sejarah dan hukum yang berlaku sebelumnya.
Rekomendasi LSM Mempawah Berani
LSM ini mendesak:Gubernur Kalimantan Barat mengajukan nota keberatan resmi ke Kemendagri.
Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat pengaturan yang menyalahi prinsip kedaulatan wilayah Kalbar.
Rekonfirmasi Protokol KMB 1949 sebagai dokumen hukum sah.Mediasi lintas provinsi di bawah pengawasan Kemendagri dan DPD RI.
Siti Helga menyatakan, tindakan administratif Pemerintah Kabupaten Bintan yang mencakup Pulau Pengikik dalam wilayahnya merupakan bentuk aneksasi administratif yang bertentangan dengan prinsip hukum negara dan perjanjian sejarah yang masih berlaku.
“Wilayah yang dahulu menjadi bagian DIKB tidak bisa serta merta dialihkan tanpa dasar hukum yang sah. Ini bukan hanya soal batas daerah, tetapi menyangkut integritas konstitusi dan sejarah negara,” pungkasnya.(*/zir)


