Bengkayang, Kalimantan Barat – sinarraya.co.id
Lima perwakilan media menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wakil Bupati Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal beserta keluarga, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas pemberitaan dan pernyataan yang dinilai tidak akurat dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap dan permohonan maaf yang ditandatangani oleh Sabirin dari Media KALBAR UPDATE, Zainul Irwansyah, S.E. dari Media SINARRAYA, Ramsyah dari Media REPUBLIK PERS, Mulyadi dari Media MEDIATOR KALBAR, serta Syaiful Ummah dari Media ZONAKINI.
Dalam surat tersebut, kelima perwakilan media menyampaikan permohonan maaf kepada Wakil Bupati Bengkayang beserta keluarga terkait pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.
Mereka mengakui bahwa informasi yang disebarkan mengenai persoalan tersebut tidak akurat dan menyatakan penyesalan atas dampak yang ditimbulkannya.
Selain itu, permohonan maaf juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang atas pernyataan yang menyebut pemerintah daerah sebagai sarang korupsi. Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan dan berpotensi mencederai nama baik institusi pemerintahan daerah.
Kelima perwakilan media itu turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang atas penggunaan kata-kata yang tidak pantas dan menyinggung martabat masyarakat.
KOMITMEN MENGHORMATI KODE ETIK JURNALISTIK
Dalam surat pernyataan sikap tersebut, kelima perwakilan media menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi dan menjalani proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Pernyataan ini menjadi bentuk tanggung jawab moral sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait nama baik seseorang, institusi pemerintahan, dan kehormatan masyarakat.
Sebagai insan pers, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta penggunaan bahasa yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media.
SURAT DISAMPAIKAN KEPADA SEJUMLAH PIHAK
Surat pernyataan sikap dan permohonan maaf tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, Kepolisian Resor Bengkayang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Drs. H. Syamsul Rizal beserta keluarga, Dewan Adat Dayak Kabupaten Bengkayang, Majelis Adat Budaya Melayu Kabupaten Bengkayang, serta seluruh dewan adat yang berada di Kabupaten Bengkayang.
Melalui pernyataan tersebut, diharapkan persoalan yang telah menimbulkan polemik dapat disikapi secara bijaksana, sekaligus menjadi pembelajaran bagi insan pers untuk lebih mengutamakan akurasi, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Permohonan maaf ini juga diharapkan menjadi langkah untuk memperbaiki hubungan dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap media.
Pers yang bertanggung jawab bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berani mengakui kekeliruan, memperbaiki pemberitaan, dan menjaga kehormatan setiap pihak melalui informasi yang akurat serta berimbang.
Hal ini sesuai dengan anjuran kode etik jurnalistik pada pasal 10 serta pada ayat a dan b berbunyi bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa.(*/zainul irwansyah).








