Lawan Asap di Titik Api Aktif, Kapolsek Baamang Pimpin Personel Padamkan Karhutla di Baamang Barat

 

 

SAMPIT – Merespons cepat kemunculan titik panas (hotspot) yang berpotensi meluas, Polsek Baamang langsung bergerak taktis ke lapangan [image_7QTqY5.png]. Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA., memimpin langsung jajaran personelnya menerobos kepulan asap tebal untuk mengeksekusi pemadaman api di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) aktif di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (24/8) sore

 

Begitu mendeteksi adanya indikasi kebakaran yang menyala (fire aktif), Kapolsek bersama tim tanggap darurat Polsek Baamang langsung tancap gas membawa peralatan mesin pompa air portable menuju titik episentrum kebakaran. Di tengah embusan angin sore yang cukup kencang, personel kepolisian berjibaku melokalisasi jalur kepala api dan melakukan pembasahan intensif pada sisa-sisa bara guna memastikan api benar-benar padam hingga ke dalam lapisan tanah.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, menegaskan bahwa penanganan karhutla di wilayah Baamang dilakukan dengan prinsip respons kilat tanpa menunda waktu guna menyelamatkan pemukiman warga dan menjaga kualitas udara tetap sehat.

 

“Sore ini kami turun penuh ke titik api aktif di Baamang Barat untuk melakukan penanggulangan dan penyekatan lahan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi api untuk meluas. Langkah represif-edukatif ini merupakan komitmen mutlak Polres Kotim dalam melindungi wilayah Bumi Habaring Hurung dari ancaman bencana kabut asap. Kami mengapresiasi kerja keras personel di lapangan yang sigap bertaruh peluh menghadapi kepulan asap sore ini,” tegas Iptu Dr. Helmi Hamdani di lokasi kejadian.

 

Berkat aksi tanggap darurat yang cepat dari jajaran Polsek Baamang, amukan si jago merah berhasil diredam dengan aman sebelum menjelang petang. Seiring dengan peningkatan suhu di musim kemarau, pihak kepolisian kembali mengeluarkan maklumat keras dan melarang warga maupun pihak korporasi membuka lahan dengan cara dibakar karena sanksi pidana berat menanti bagi para pelanggar hukum. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *