BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT — sinarraya.co.id Dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit seluas sekitar 500 hektare yang disebut-sebut terkait dengan Wakil Bupati Bengkayang kini menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI agar melakukan pendalaman dan kajian terhadap informasi tersebut.ungkap Burhanudin Abdullah kepada Awak media Jumat,(9/10) Melalui WhatsApp
Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, S.H., mengaku kecewa terhadap respons Wakil Bupati Bengkayang yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai kepada awak media yang berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan kepemilikan lahan tersebut.
Menurut Burhanudin, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sangat penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi simpang siur dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat kepemilikan kebun sawit hingga sekitar 500 hektare, tentu publik berhak mengetahui bagaimana status kepemilikannya dan bagaimana proses perolehannya,” demikian inti desakan LAKI.
500 Hektare Bukan Lahan Skala Kecil
Burhanudin menilai, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare bukanlah aset dalam skala kecil. Perolehan maupun pengelolaan lahan seluas itu berpotensi membutuhkan modal besar, bergantung pada status lahan, kondisi perkebunan, serta proses penguasaannya.
Karena itu, menurut LAKI, informasi tersebut perlu ditelusuri secara cermat, terutama apabila dugaan kepemilikan itu benar berkaitan dengan seorang pejabat publik.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana asal-usul lahan tersebut, melalui mekanisme apa diperoleh, dan apakah sumber pembiayaannya dapat dijelaskan secara transparan?
Pertanyaan tersebut bukan vonis ataupun tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, sebagai pejabat publik, keterbukaan mengenai aset dan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan kekayaan merupakan hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
KPK Diminta Lakukan Pendalaman
DPP LAKI meminta KPK RI mengkaji informasi yang beredar dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
Pendalaman, apabila dinilai memiliki dasar yang memadai, dapat mencakup penelusuran status dan riwayat perolehan lahan, dokumen kepemilikan, sumber pendanaan, serta kesesuaian dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi LAKI, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang memiliki dasar faktual dan apakah terdapat aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Sorotan terhadap dugaan kepemilikan lahan ini menjadi ujian bagi keterbukaan pejabat publik. Ketika muncul informasi mengenai aset dalam jumlah besar, penjelasan yang berbasis dokumen dan fakta akan jauh lebih bermanfaat dibandingkan membiarkan masyarakat bertanya-tanya.
LAKI berharap Wakil Bupati Bengkayang bersedia memberikan klarifikasi resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik.
Hingga berita ini disusun, dugaan kepemilikan kebun sawit seluas sekitar 500 hektare tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai kepemilikan, sumber dana, maupun ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Publik kini menunggu dua hal: klarifikasi terbuka dari pihak yang disebut dan penelusuran berdasarkan bukti oleh lembaga berwenang. Jika informasi itu tidak benar, klarifikasi akan meluruskan keadaan. Jika terdapat indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.(*/zainul irwansyah)


