Komitmen Berantas Narkoba, Polres Barito Utara Berhasil Bongkar Peredaran Sabu di Jalan Nanas

 

Muara Teweh, 04 Agustus 2026 – Komitmen Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utaramengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/8/2026) pukul 12.30 WIB di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JPH (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram brutto, satu plastik klip bening ukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus bermula saat personel Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan tindakan kepolisian terhadap terlapor di lokasi kejadian. Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan menghadirkan saksi umum, yakni FR dan MKZ.

Saat penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah telepon genggam yang berada di tangan kiri terlapor. Selanjutnya dilakukan pencarian di sekitar lokasi dan ditemukan sebuah kotak rokok yang sebelumnya sempat dilempar oleh terlapor. Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu lembar tisu yang membungkus satu paket serbuk kristal putih yang diduga sabu dan dilapisi plastik klip bening ukuran sedang.
Barang bukti tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat uji narkotika (tes kit). Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif (+) mengandung Methamphetamine, yang disaksikan langsung oleh para saksi umum dan terlapor. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

“Polres Barito Utara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Novendra.

Lebih lanjut, Iptu Novendra menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, serta penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *