JAKARTA — sinarraya.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik, tekanan inflasi global, serta dinamika pasar keuangan internasional.
Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 26 Agustus 2026 dan dirilis pada 7 September 2026. OJK menyebut kinerja intermediasi sektor jasa keuangan terus menunjukkan perkembangan positif sehingga mampu mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Di tengah kondisi global yang masih penuh tantangan, ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tetap tumbuh kuat sebesar 5,29 persen secara tahunan (yoy). Pertumbuhan tersebut terutama ditopang investasi, belanja pemerintah, serta konsumsi rumah tangga.
Sementara itu, inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy, sedangkan aktivitas manufaktur berada di zona kontraksi dengan PMI sebesar 49,8.
IHSG Menguat, Investor Pasar Modal Bertambah
Pasar modal domestik menunjukkan tren penguatan sepanjang Agustus 2026. IHSG ditutup pada level 6.525,48, naik 4,64 persen secara bulanan (mtm).
Investor asing juga masih mencatatkan pembelian bersih atau net buy di pasar saham sebesar Rp1,19 triliun. Rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp15,86 triliun, dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Pada Agustus 2026 terjadi penambahan sekitar 1,07 juta investor baru, sehingga secara year to date (ytd) jumlah investor mencapai 31,14 juta, atau tumbuh 52,90 persen.
Hingga akhir Agustus 2026, penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal telah mencapai Rp128,80 triliun.
Kredit Perbankan Tumbuh 13,58 Persen
Di sektor perbankan, kinerja intermediasi terus menguat. Kredit perbankan pada Juli 2026 tumbuh 13,58 persen yoy, meningkat dibandingkan Juni 2026 yang tumbuh 12,67 persen.
Total penyaluran kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun. Kredit investasi menjadi jenis kredit dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 25,13 persen yoy, disusul kredit modal kerja 11,04 persen dan kredit konsumsi 5,38 persen.
Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 22,10 persen yoy, sementara kredit UMKM juga melanjutkan tren positif dengan pertumbuhan 1,62 persen yoy.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,21 persen yoy menjadi Rp10.336 triliun.
OJK juga mencatat kondisi likuiditas perbankan masih memadai. Rasio AL/NCD berada di level 102,45 persen dan AL/DPK sebesar 23,10 persen, jauh di atas batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit juga relatif terjaga dengan NPL gross sebesar 2,10 persen dan NPL net 0,81 persen. Sementara itu, permodalan perbankan tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84 persen.
OJK Perkuat Pengawasan Perjudian Daring
Dalam upaya memberantas aktivitas perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas perjudian daring berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga meminta bank melakukan penelusuran dan penutupan rekening lain yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan integritas sistem keuangan sekaligus upaya melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi perjudian daring.
Industri Asuransi dan Dana Pensiun Tetap Terjaga
Pada sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, aset industri asuransi hingga Juli 2026 mencapai Rp1.172,90 triliun.
Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp199,80 triliun, tumbuh 2,71 persen yoy. Sementara itu, Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi masing-masing berada pada level 455,23 persen dan 322,01 persen, jauh di atas ambang batas 120 persen.
Adapun total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun, tumbuh 6,70 persen yoy.
OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang membutuhkan penanganan khusus. Hingga 24 Agustus 2026, pengawasan khusus dilakukan terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun.
Pembiayaan dan Pinjaman Daring Terus Berkembang
Di sektor lembaga pembiayaan, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juli 2026 mencapai Rp513,05 triliun, tumbuh 2,01 persen yoy.
Sementara itu, outstanding pembiayaan pinjaman daring atau Pindar mencapai Rp105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen yoy. Tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,32 persen.
Industri pergadaian juga mengalami pertumbuhan tinggi. Penyaluran pembiayaan pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen yoy.
Ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto Meningkat
OJK mencatat ekosistem inovasi keuangan digital terus berkembang. Hingga Agustus 2026 terdapat 24 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, terdiri atas 8 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Di sektor aset keuangan digital dan kripto, jumlah akun konsumen mencapai 22,93 juta akun pada Juli 2026.
Nilai transaksi aset kripto selama Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp3,41 triliun.
OJK juga telah memberikan persetujuan perizinan kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari bursa, lembaga kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital.
OJK Tegaskan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di berbagai sektor.
Pada sektor pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak, disertai berbagai sanksi pencabutan, pembekuan izin, peringatan tertulis, dan perintah tertulis.
OJK menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan dan penegakan hukum diarahkan untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap sehat, berintegritas, inklusif, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mencegah kejahatan keuangan, memperluas akses pembiayaan, sekaligus memastikan perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi digital.(*/zainul irwansyah).


