Pontianak, 23 September 2025 — sinarraya.co.id Ketua Investigasi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat, Totas, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap dugaan permainan dalam pemasokan barang ilegal, termasuk dalam kasus terbaru temuan impor bawang putih merek Panda yang diduga tak berizin.
Barang tersebut ditemukan awak media sedang dibongkar di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat), dan disebut-sebut milik seseorang berinisial AS.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, kuat dugaan bahwa barang impor tersebut belum memenuhi ketentuan perpajakan dan kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami minta aparat segera turun mengecek. Apakah barang tersebut sudah membayar bea masuk atau belum? Jika belum, pemilik harus segera diperiksa,” tegas Totas dalam pernyataan resminya, Rabu (23/9/2025).
Totas juga menekankan bahwa pihak berwenang tidak boleh lengah hanya karena barang tersebut sudah berada di tangan pembeli akhir. “Terlepas dari AS beli dari siapa, semuanya harus diperiksa. Jika terbukti ilegal, ini jelas merugikan negara dari segi pemasukan negara,” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan temuan sementara dan dugaan yang menguat, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 104 yang menyatakan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa standar atau label dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 102A Ayat (1), menyebutkan bahwa impor tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, menyatakan bahwa barang kena cukai tanpa pita atau tanda pelunasan cukai bisa dikenai pidana hingga 5 tahun dan/atau denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Totas meminta kasus ini segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengawasan distribusi barang impor.
Dia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik-praktik seperti ini hanya akan merugikan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor perdagangan dan kepabeanan.
“Negara bisa kehilangan miliaran jika praktik semacam ini terus dibiarkan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tutup Totas.(*zir)












