Kemhan Gelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Keveteranan di Pontianak: Bahas Optimalisasi Pelayanan Veteran di Kalimantan Barat

Pontianak, Kamis, 9 Juli 2026 – sinarraya.co.id

Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Permasalahan Keveteranan Tahun Anggaran (TA) 2026 digelar di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran TNI dalam meningkatkan pelayanan serta penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi para veteran.

Pangdam XII/Tanjungpura diwakili oleh Kasdam XII/Tanjungpura, Brigjen TNI Bambang Sujarwo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapusvet Bavadnas Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Asep Tardiana, unsur pemerintah daerah, jajaran TNI, serta para veteran yang tampak mengenakan seragam veteran lengkap.

Dalam sambutannya, Kapusvet Bavadnas Kemhan Brigjen TNI Asep Tardiana menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada para veteran di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pontianak.

Saat diwawancarai awak media, Asep mengatakan bahwa pelayanan terhadap veteran harus terus ditingkatkan agar para pejuang bangsa memperoleh hak-haknya secara layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan yang baik terhadap para veteran di seluruh Indonesia, khususnya di Pontianak, harus terus diwujudkan agar para veteran mendapatkan perlakuan yang baik dari pemerintah. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia,” ujarnya.

Menurut Asep, pemerintah yang dimaksud meliputi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta jajaran TNI mulai dari Kodam, Korem hingga Kodim yang memiliki tanggung jawab memberikan dukungan dan bantuan kepada para veteran.

Dia menjelaskan, bentuk pelayanan yang menjadi hak veteran di antaranya meliputi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudahan layanan transportasi, kepesertaan BPJS, hingga bantuan hukum apabila menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masalah hukum, wajib diberikan bantuan hukum kepada mereka karena hal itu sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Selain mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, pelaksanaan pelayanan kepada veteran juga berpedoman pada Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026 tanggal 25 Maret 2026 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan dan pembinaan terhadap veteran.

Melalui rapat tindak lanjut ini diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kementerian Pertahanan, pemerintah daerah, dan jajaran TNI dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keveteranan serta memastikan seluruh hak veteran dapat dipenuhi secara optimal sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*/zainul irwansyah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *