Kasat Intelkam Polres Bartim Hadiri Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang Digelar KPU Barito Timur

TAMIANG LAYANG – Kasat Intelkam Polres Barito Timur Polda Kalimantan Tengah turut menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, bertempat di Aula Kantor KPU Barito Timur pada Sabtu (06/12/2025) pukul 08.30–11.00 WIB.

Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai bagian dari tugas KPU dalam menjaga validitas data pemilih secara berkelanjutan pasca Pemilu dan Pilkada 2024, sekaligus menjadi bagian dari program nasional terkait penyusunan daftar pemilih yang akurat menuju Pemilu 2029 dan Pemilihan 2030 mendatang.

Pleno PDPB dihadiri oleh unsur penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, TNI–Polri, instansi pemerintah, perwakilan lapas, serta perwakilan partai politik. Di antaranya Ketua dan Anggota KPU Barito Timur beserta Sekretaris dan Staf Sekretariat dan Ketua dan Anggota Bawaslu Barito Timur beserta Staf Sekretariat dan Pabung Kodim 1012 Buntok dan Kasat Intelkam Polres Bartim dan Disdukcapil Barito Timur
Dan Badan Pusat Statistik Barito Timur dan Perwakilan Lapas Klas IIB Tamiang Layang serta Perwakilan Pengurus Partai Demokrat dan Partai Golkar

Hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

KPU Barito Timur menetapkan hasil pleno PDPB TW IV sebagai berikut:

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) : 840

Pemilih Baru : 1.584

Pemilih Ubah Data : 1.312

Sehingga total daftar pemilih Kabupaten Barito Timur pada Pemutakhiran Triwulan IV 2025 adalah 88.366 pemilih.

Jumlah pemilih per kecamatan tercatat sebagai berikut:

Kecamatan Laki-laki Perempuan Jumlah

Awang 2.494 2.444 4.938
Patangkep Tutui 2.747 2.650 5.397
Benua Lima 2.488 2.413 4.901
Dusun Timur 10.754 10.848 21.602
Paju Epat 2.515 2.380 4.895
Karusen Janang 2.095 2.008 4.103
Paku 3.671 3.408 7.079
Dusun Tengah 9.597 9.258 18.855
Raren Batuah 3.481 3.258 6.639
Pematang Karau 5.147 4.810 9.957

Selain itu, berdasarkan laporan Disdukcapil Barito Timur, jumlah wajib KTP penduduk Kabupaten Barito Timur saat ini tercatat 88.646 jiwa.

Pentingnya PDPB bagi Pemilu dan KPU menegaskan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan upaya strategis untuk mencegah terulangnya persoalan data pemilih pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya. PDPB dilaksanakan mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025, dan dilakukan secara berjenjang Tingkat Kabupaten/Kota: minimal 1 kali setiap 3 bulan dan Tingkat Provinsi: minimal 1 kali setiap 6 bulan dan Tingkat Nasional (KPU RI): minimal 1 kali setiap 6 bulan dan Selain untuk menjaga validitas daftar pemilih, PDPB juga mendukung transparansi melalui sistem satupetadata dan Sirekap serta Rapat Pleno PDPB Triwulan IV Tahun 2025 berlangsung aman dan kondusif hingga selesai. Kehadiran unsur pengamanan termasuk Kasat Intelkam Polres Bartim menunjukkan komitmen Polri dalam mendukung kelancaran serta stabilitas pelaksanaan tahapan pemilu di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *