KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa peristiwa kebakaran yang terjadi di SDN 1 Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, tidak memiliki kaitan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas saat mendampingi Dirreskrimsus Polda Kalteng melakukan pengecekan terkait peristiwa kebakaran SDN 1 Bunga Mawar.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.05 WIB di Jl. Pemuda Km 14,5, Desa Bunga Mawar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, bangunan SDN 1 Bunga Mawar mengalami kebakaran. Bangunan sekolah tersebut memiliki tiga ruangan yang terdiri dari ruang guru serta ruang kelas 1, 2, 3 dan ruang kelas 4, 5, 6, dengan konstruksi lantai kayu papan, dinding plasteran dan atap seng multiroof.
Personel Polres Kapuas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Minggu (23/8/2026) dengan melakukan pengamatan terhadap lokasi, pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, serta pendokumentasian dan pengamanan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Kapolres Kapuas menegaskan, peristiwa kebakaran yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut tidak berkaitan dengan kejadian karhutla. Sementara itu, terkait penyebab pasti kebakaran, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan.
“Kami tegaskan bahwa peristiwa kebakaran di SDN 1 Bunga Mawar tidak ada kaitannya dengan kejadian karhutla. Untuk penyebab kebakarannya sendiri masih dalam proses penyelidikan,” tegas AKBP Rina Perwitasari.
Kapolres menambahkan bahwa proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara jelas penyebab terjadinya kebakaran berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Polres Kapuas bersama jajaran terkait terus melakukan penanganan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut guna memastikan seluruh fakta dapat terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.




