*Kapolres Bartim Tegaskan: STOP KARHUTLA, Jaga Barito Timur dari Kabut Asap**

**TAMIANG LAYANG** – Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si. mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aktivitas masyarakat. Sabtu, 12/9/2026

Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Barito Timur melalui kampanye pencegahan Karhutla dengan pesan tegas **“STOP KARHUTLA, Mari Jaga Barito Timur dari Kabut Asap.”** Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman, sehat dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan serta menghentikan kebiasaan membakar sampah di area terbuka. Langkah sederhana tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sumber api yang dapat berkembang menjadi kebakaran lebih luas, khususnya pada kondisi lahan dan vegetasi yang mudah terbakar.

**“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur untuk bersama-sama mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan melakukan aktivitas yang dapat menjadi sumber munculnya api. Mari kita jaga lingkungan dan wilayah Barito Timur agar terhindar dari kabut asap,”** tegas AKBP Iqbal Sengaji.

Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian maupun pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepedulian masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran serta segera melaporkan apabila menemukan titik api merupakan bagian penting dalam mempercepat penanganan sejak dini.

Kapolres juga menegaskan bahwa larangan pembakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang jelas. Masyarakat diminta memahami bahwa pembakaran yang menimbulkan kebakaran dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kampanye tersebut, Polres Barito Timur turut mengingatkan sejumlah dasar hukum terkait perlindungan lingkungan dan kehutanan, di antaranya **UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan KUHP yang berlaku.**

“Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan, dampaknya merugikan banyak orang. Api dapat meluas dengan cepat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta lingkungan. Karena itu, pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah kebakaran terjadi,” lanjut Kapolres.

AKBP Iqbal Sengaji menambahkan, Polres Barito Timur bersama jajaran akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan, pemantauan titik panas, patroli, edukasi serta respons cepat terhadap setiap informasi kebakaran hutan dan lahan yang diterima dari masyarakat.

Kapolres mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga Barito Timur. Apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang sehingga dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.

**“Mari bersama-sama kita jaga Barito Timur dari kabut asap. STOP KARHUTLA. Lindungi lingkungan, lindungi kesehatan, dan lindungi masa depan generasi kita,”** pungkas AKBP Iqbal Sengaji.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *