*Barito Timur** – Kapolres Barito Timur **AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H.**, didampingi Kasat Binmas dan Kasat Intelkam, menghadiri **Acara Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2026–2031** yang berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara, Kabupaten Barito Timur, Senin (27/7/2026).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh **Bupati Barito Timur, M. Yamin**, yang secara resmi mengukuhkan kepengurusan DAD Kabupaten Barito Timur periode 2026–2031. Kegiatan juga dihadiri Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pengurus DAD yang baru dikukuhkan, para kepala OPD, camat, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Barito Timur **M. Yamin** menegaskan bahwa amanah sebagai pengurus Dewan Adat Dayak merupakan tanggung jawab besar dalam menjaga harkat, martabat, dan marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.
Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Barito Timur memiliki kekayaan budaya dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun, khususnya dari sub-suku Dayak Ma’anyan, Lawangan, Dusun, serta sub-suku Dayak lainnya yang selama ini hidup berdampingan dalam suasana rukun dan harmonis. Karena itu, keberadaan Dewan Adat Dayak memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai lembaga pelestari adat dan budaya, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum adat secara adil, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Dewan Adat Dayak juga memiliki fungsi mendukung tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, dan pengembangan adat-istiadat, kebiasaan, serta hukum adat Dayak di wilayah Kabupaten Barito Timur. Adapun tugas pokok DAD meliputi pelestarian budaya, koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum adat oleh Damang Kepala Adat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta. Selain itu, DAD memiliki kewenangan sebagai lembaga mediasi dalam penyelesaian sengketa adat, pengelolaan kelembagaan adat, hingga memberikan pertimbangan hukum adat kepada Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta tidak mudah terpengaruh oleh provokasi maupun hasutan yang berpotensi memecah belah persatuan dan kebersamaan.
Kapolres Barito Timur **AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H.** menyampaikan apresiasi atas pengukuhan kepengurusan Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur yang baru. Menurutnya, keberadaan lembaga adat merupakan mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan kearifan lokal.
> *”Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Pengurus Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Timur yang telah dikukuhkan. Polres Barito Timur siap bersinergi dengan Dewan Adat Dayak, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Nilai-nilai adat dan budaya merupakan kekuatan penting dalam mempererat persatuan, menyelesaikan persoalan secara bijaksana, serta memperkokoh kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk,”* ujar AKBP Eddy Santoso.
Kehadiran Kapolres Barito Timur beserta jajaran dalam kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen Polri untuk terus mempererat sinergi dengan lembaga adat sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, melestarikan budaya lokal, serta mendukung pembangunan daerah yang harmonis, aman, dan berkelanjutan. (Joe)




