Pontianak, 19 November 2025 – sinarraya.co.id
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti beserta jajaran melakukan kunjungan koordinasi
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan di Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan kerja sama antara dua lembaga negara dalam mendukung penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai tindak lanjut atas Perjanjian Kerja Sama antara DJP dan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara.
Melalui bidang ini, DJP mendapatkan bantuan dari Kejaksaan melalui perannya sebagai Jaksa
Pengacara Negara yang memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum
dan tidakan hukum lainnya, termasuk dalam upaya penagihan tunggakan pajak.
Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan. “Kami berharap kerja sama ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memberikan efek edukatif bagi seluruh wajib pajak di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Emilwan Ridwan menyambut baik kolaborasi kerja sama yang selama ini terjalin
sinergitas dan menyatakan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung DJP dalam
mengamankan penerimaan negara.
“Kami siap bersinergi dengan DJP Kalbar agar penerimaan negara dapat terus terjaga,” ungkapnya.Melalui koordinasi ini, DJP Kalimantan Barat dan Kejati Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus membangun sinergi yang terarah dan berkelanjutan.
Langkah bersama ini diharapkan dapat
memberikan keadilan dan kepastian hukum serta equal treatment antara Wajib Pajak patuh dan
tidak patuh.
Dengan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penegakan hukum, optimalisasi
penerimaan pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat Kalimantan Barat.(*/zainul irwansyah)
