Kotawaringin Timur – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Bina Karuna Telabang T.A. 2026, Kanit Binmas Polsek Sungai Sampit melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat di Desa Bagendang Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis Pagi (06/08/26).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mengajak seluruh warga berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit.
Dalam penyampaiannya, Kanit Binmas mengingatkan masyarakat agar mematuhi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang berisi larangan membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelaku pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Itu, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Sampit, IPDA Bagus Muhammad R., S.Trk., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya memasuki musim kemarau.
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga wilayahnya agar tetap aman dari kebakaran hutan dan lahan. Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif untuk menghindari terjadinya bencana kabut asap serta dampak lainnya,” Ujarnya
Melalui kegiatan ini, Polsek Sungai Sampit berharap terjalin sinergi yang baik antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung suksesnya Operasi Bina Karuna Telabang T.A. 2026 serta mewujudkan wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(Sei-Spt)
