Jaga Kelestarian Hutan, Polsek Kapuas Barat Patroli R2 dan Sosialisasi Larangan Illegal Logging di Desa Saka Mangkahai

KAPUAS BARAT – Polsek Kapuas Barat terus berkomitmen menjaga kelestarian alam dan mencegah kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (27/06/2026), personel Polsek Kapuas Barat melaksanakan patroli roda dua (R2) sekaligus menggelar sosialisasi mengenai larangan pembalakan liar (illegal logging) kepada warga di Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat.

Dengan menggunakan kendaraan roda dua, personel kepolisian menyisir kawasan yang berbatasan dengan hutan dan area pemukiman warga guna memantau aktivitas masyarakat serta memastikan tidak ada praktik penebangan pohon secara ilegal.

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa patroli dialogis menggunakan kendaraan roda dua ini efektif untuk menjangkau area pelosok desa yang sulit diakses kendaraan roda empat, sekaligus menjadi sarana edukasi hukum langsung kepada masyarakat.

“Kegiatan patroli R2 dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kami untuk mengantisipasi serta menekan angka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Desa Saka Mangkahai. Kami memberikan pemahaman kepada warga bahwa menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum yang dapat merusak ekosistem, memicu bencana alam seperti banjir, dan memiliki sanksi pidana yang sangat berat,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.

Lebih lanjut, Ipda Siswono mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bertanggung jawab menjaga kelestarian hutan demi masa depan generasi penerus. “Kami berharap warga Desa Saka Mangkahai dapat proaktif. Jika mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pembalakan liar maupun pengangkutan kayu ilegal, segera laporkan ke Polsek Kapuas Barat agar bisa kami tindak lanjuti,” tambahnya.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Polsek Kapuas Barat melakukan pendekatan secara humanis dengan berdialog langsung bersama para tokoh masyarakat dan warga setempat. Petugas menjelaskan regulasi hukum yang mengatur tentang perlindungan hutan dan dampak buruk kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar.

Kegiatan patroli dan sosialisasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga Desa Saka Mangkahai menyambut baik imbauan tersebut dan menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan di desa mereka.(Msn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *