Himbauan larangan membakar hutan dan lahan oleh personil polsek kapuas tengah

Berita Daerah Berita International Berita Kota Budaya Dating Tips Download and Install Windows 11 EKONOMI Graphic Card Drivers Updater Hot News HUKRIM jamboree-casino-main KESEHATAN NASIONAL OLAH RAGA Pemerintah PENDIDIKAN POLDA KALTENG POLRES BARSEL Polres Barut POLRES GUNUNG MAS POLRES KOTIM TNI & Polri Uncategorized

Polsek Kapuas Tengah Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan Dan Hutan

Polsek Kapuas Tengah- Pada hari sabtu tanggal (06/08/2022) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.

Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, S.H., M.M. melalui Kspkt I Aiptu Agus Maryanto melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat dan harus bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing – masing.” Ucapnya.

Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.(Yh)

READ  Babinsa Kelurahan Harapan Baru Bantu Persiapan Pelaksanaan Lomba MTQ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *