Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Kapuas, 18 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Petugas mengamankan seorang pria berinisial B (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama personelnya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Sei Teras dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua buah dompet, satu tas selempang, satu unit handphone Samsung A11, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke wilayah-wilayah yang menjadi sasaran peredaran. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel sekaligus bentuk respons Polri terhadap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Kapolres Kapuas.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *