Muara Teweh, 05 Juni 2026 – Kesigapan jajaran Polres Barito Utara kembali membuahkan hasil dalam pengungkapan tindak pidana pencurian. Seorang pria berinisial SBB (21) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian satu unit dump truck milik PT. MFLN yang terparkir di area workshop perusahaan di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kasus tersebut bermula saat saksi ARD (33) yang bertugas sebagai petugas keamanan PT. MFLN melakukan pengecekan kendaraan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, satu unit dump truck merk Hino warna hijau yang biasa terparkir di area workshop diketahui sudah tidak berada di tempat.
Mengetahui hal tersebut, ARD kemudian menghubungi TDU (27) selaku admin perusahaan untuk mengonfirmasi keberadaan kendaraan kepada pelapor PH (41). Setelah dilakukan pengecekan bersama, dipastikan bahwa dump truck tersebut telah hilang dari lokasi parkir tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp585.000.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.
Menerima laporan tersebut, personel Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap dump truck tersebut.
Dalam interogasi, pelaku menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya bekerja sebagai sopir dump truck di PT. MFLN. Saat berhenti bekerja, pelaku menukar kunci asli kendaraan dengan kunci yang menyerupai aslinya atau kunci palsu. Dengan masih menguasai kunci asli, pelaku kemudian membawa dump truck keluar dari area workshop tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang perangkat GPS yang terpasang pada kendaraan agar tidak dapat dilacak. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, pelaku menawarkan dump truck kepada temannya dengan harga Rp20 juta dan akhirnya terjual seharga Rp16 juta.
Usai menerima uang hasil penjualan, pelaku membeli satu unit telepon genggam dan memesan jasa travel untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck merk Hino warna hijaudan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Barito Utara dalam memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.
“Kami mengapresiasi kerja keras personel yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Polres Barito Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Novendra W.P.
Keberhasilan ini kembali menunjukkan profesionalisme dan respons cepat Polres Barito Utara dalam mengungkap kasus kriminalitas serta mengembalikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Barito Utara.(ed)
