Singkawang, 27 Juni 2025 – sinarraya.co.id
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua LSM Fatwa Langit, EM Abdurrahman, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait keberadaan kandang babi milik PT Sukses Abadijaya Sentosa yang berada di Gang Satime, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam pernyataannya kepada KabarDerings, Abdurrahman menegaskan bahwa peternakan tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kota Singkawang No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Singkawang 2022–2024.
“Peternakan babi ini diduga tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan polusi udara di sekitar pemukiman warga,” ungkapnya.
Abdurrahman juga merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 76 yang mewajibkan pengelolaan limbah dan dampak lingkungan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi mencemari.
Namun menurutnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya upaya konkret dari pihak peternakan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia pun mendesak para anggota DPRD Dapil Singkawang Selatan agar tidak tinggal diam.
“Sudah saatnya wakil rakyat kita bersuara lantang, bukan hanya sibuk soal pokir. Desak Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, untuk segera menghentikan aktivitas peternakan yang diduga bermasalah ini,” tegas Abdurrahman.
Aksi penolakan dari masyarakat di sekitar lokasi terus bergulir, sementara warga berharap agar keluhan mereka mendapat perhatian serius dari para pemangku kebijakan di Kota Singkawang.(tim/red)
