Edukasi Bahaya Karhutla, Polri Ingatkan Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

Sukamara – Polsek Pantai Lunci melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penyampaian sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan dan kesehatan. Rabu (26/11/2025) Pagi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukamara AKBP Abdian Berkat Ndraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Pantai Lunci IPDA S.M. Napitupulu, S.H. mengimbau masyarakat agar memahami bahaya karhutla serta mematuhi aturan hukum yang melarang pembakaran hutan dan lahan. Beliau menegaskan bahwa kesadaran masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah polusi udara.

Petugas juga menyampaikan penjelasan mengenai ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian. Selain itu, warga diberikan informasi mengenai cara membuka lahan secara ramah lingkungan tanpa membakar serta diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak buruk karhutla serta memperkuat peran aktif warga dalam menjaga lingkungan. Polsek Pantai Lunci bersama Polres Sukamara berkomitmen terus melaksanakan edukasi dan pengawasan guna menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sukamara. (HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *