KAPUAS BARAT – Upaya memperkuat ketahanan pangan tidak hanya bertumpu pada program berskala besar, tetapi juga dapat dimulai dari pemanfaatan lahan yang tersedia di lingkungan masyarakat. Mendukung upaya tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat melaksanakan pengecekan lokasi pemanfaatan pekarangan pangan bergizi bidang peternakan di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar lahan peternakan milik warga Desa Sei Kayu yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha peternakan. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pengelola guna melihat secara langsung pemanfaatan lahan sebagai bagian dari upaya mendukung ketersediaan pangan di tingkat desa.
Pengecekan tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Polri terhadap potensi lokal yang dapat dikembangkan untuk menunjang kebutuhan pangan masyarakat. Pemanfaatan pekarangan dan lahan produktif diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi warga, sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan kemandirian pangan melalui kegiatan peternakan yang dikelola secara berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, Polri turut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia agar memberikan manfaat nyata bagi kehidupan dan kesejahteraan warga.
Program pemanfaatan pekarangan pangan bergizi bidang peternakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan Polres Kapuas. Inisiatif ini juga selaras dengan salah satu dari delapan program prioritas Kapolri yang dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo, dengan menitikberatkan pada penguatan ketahanan pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Selain melakukan pengecekan, kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat, khususnya warga yang terlibat dalam pengelolaan peternakan. Hubungan yang baik antara kepolisian dan warga diharapkan dapat mendukung kelancaran program serta mendorong masyarakat semakin aktif memanfaatkan potensi lingkungan secara produktif.
Dukungan terhadap ketahanan pangan berbasis desa juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Melalui pemanfaatan potensi yang ada, masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat ketersediaan pangan sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dari tingkat desa.
Kegiatan pengecekan berakhir pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung lancar dengan situasi aman serta kondusif. Polsek Kapuas Barat melalui peran Bhabinkamtibmas terus mendukung program ketahanan pangan dengan mendorong pemanfaatan potensi lokal, sehingga upaya mewujudkan kemandirian pangan dapat tumbuh dari masyarakat dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.








