Driver Ojol Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, Milik Pensiunan PNS

Uncategorized

 

Sinarraya.co.id || Kotim (21/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, mengamankan seorang laki-laki yang berprofesi sebagai Ojol inisial LG alias ELGU, berdasarkan laporan seorang warga Pensiunan PNS yang telah menjadi Korban Perbuatannya di Jalan Kenan Sandan RT.030 RW.009 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng

Atas Laporan tersebut laki-laki inisial LG alias ELGU (26 Tahun) telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Baamang beserta barang Bukti Buku dan Print out Rekening Koran milik Korban, dimana tertera beberapa kali Penarikan sejak tanggal 04 Januari 2021 sampai dengan 04 Mei 2021, sedangkan Korban yang merupakan Pensiunan PNS tidak pernah merasa melakukan Penarikan melalui ATM, atas kejadian tersebut Kerugian korban sudah mencapat Rp.37.550.000.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP. Ratno, S.H, M.H, melalui Laporan situasi yang dikirimkan menerangkan bahwa Kejadian Perbuatan yang telah dilakukan oleh Pelaku LG alias ELGU tersebut adalah berawal dari Korban pernah meminta tolong kepada Pelaku untuk dicekkan berapa jumlah banyaknya Saldo Tabungan miliknya dengan menyerahkan Kartu ATM dan memberitahukan Nomor PIN nya (04/01) bertempat di rumah Korban.

Berlanjut keli berikutnya pelaku akhirnya sering meminjam ATM milik Korban dengan alasan untuk melakukan pengecekan Transferan dari Konsumen dengan Profesinya sebagai Ojek Online, terakhir diketahui Korban ternyata tidak ada Tranferan masuk justru Uang Tabungan miliknya banyak berkurang.

Dari hasil Pemeriksaan Pelaku dan Barang Bukti Print out rekening Korban, ternyata Pelaku LG alias ELGU telah melakukan Penarikan tunai dari ATM sebanyak 32 kali sejak 04 Januari 2021 sapai dengan 04 Mei 2021, tanpa seijin atau sepengetahuan Korban selaku Pemilik Uang Tabungan di Rekeningnya.

READ  Polsek Basarang Sosialisasi Stop Ilegal Logging Kepada Warga

Atas Perbuatannya LG alias ELGU (26 Tahun) diduga telah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama lamanya 4 Tahun. (Hums-Spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *