Pontianak, 24 November 2025 – sinarraya.co.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan Pelatihan Tata Cara Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax bagi pegawai Bank Kalbar.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sungai
Melawi Kanwil DJP Kalbar ini diikuti sebanyak 55 pegawai dari Bank Kalbar.
Kegiatan dibuka oleh Bombong Widarto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalbar.
Dalam sambutannya, Bombong mengakatan bahwa modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah besar yang memerlukan pemahaman dari para wajib pajak.
“Coretax menghadirkan layanan perpajakan yang lebih terintegrasi dan akurat. Dengan pelatihan
ini, kami ingin memastikan para pegawai Bank Kalbar mampu melaporkan SPT Tahun Pajak
2025 dengan lebih mudah dan aman,” ujar Bombong.
Pelatihan berfokus pada materi teknis aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, serta simulasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi.
Materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalbar, Bapak Hartono, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai alur pelaporan SPT di sistem Coretax.
Peserta dipandu secara langsung untuk melakukan login, memeriksa data pre-populated seperti Bukti Potong A1, mengisi formulir SPT, menandatangani SPT dengan sertifikat digital, hingga proses submit elektronik. Melalui metode praktik langsung, peserta memperoleh pemahaman konkret mengenai penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Bombong juga mengimbau agar peserta membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja di unit masing-masing demi pemerataan pemahaman Coretax di lingkungan Bank Kalbar.
Ia menekankan bahwa kolaborasi yang baik antara DJP dan Bank Kalbar akan memperkuat
kepatuhan dan meminimalkan kendala administratif ke depan.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kanwil DJP Kalbar turut mengadakan Forum
Komunikasi Publik sebagai sarana dialog antara DJP dan Bank Kalbar. Pada kesempatan yang
sama, Kepala KPP Pratama Pontianak Barat, Mu’Alif, menyerahkan Piagam Wajib Pajak /
Taxpayers’ Charter kepada Yuse Chaidi Amzar selaku Direktur Pemasaran dan Unit Usaha
Syariah Bank Kalbar sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan kepatuhan Bank Kalbar dalammenjalankan kewajiban perpajakan serta untuk memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya, antara wajib pajak dan DJP dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dengan pelatihan ini, DJP Kalimantan Barat berharap pegawai Bank Kalbar semakin siap
menghadapi periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang menggunakan sistem
Coretax secara penuh.(*/zainul irwansyah)










