Pontianak, 2 Oktober 2025 — sinarraya.co.id Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan optimalisasi penerimaan negara.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui kegiatan Media Gathering yang digelar sebagai bagian dari rangkaian Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat Edisi September 2025, bertempat di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, dalam pemaparannya menegaskan pentingnya aktivasi Aplikasi Coretax sebagai langkah awal dalam menyambut pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025.
Ia menghimbau seluruh instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memiliki akun Coretax, melakukan aktivasi akun, serta menyiapkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital (KO/SD).
“Ini adalah langkah krusial agar pelaporan SPT Tahunan PPh bisa dilakukan secara tepat waktu, yaitu paling lambat 31 Maret 2026,” ujar Inge.
Berdasarkan data terkini, sebanyak 12.985 wajib pajak di Kalimantan Barat telah mengaktifkan akun Coretax, sebuah angka yang menunjukkan progres positif terhadap digitalisasi administrasi perpajakan di wilayah tersebut.
Selain itu, Kanwil DJP Kalbar juga menyediakan layanan asistensi aktivasi akun dan pembuatan KO/SD, serta menggelar kelas pajak dan edukasi one-on-one untuk meningkatkan pemahaman teknis pelaporan melalui Coretax, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.
Dalam kesempatan yang sama, Inge juga menyoroti pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai instrumen peningkatan kapasitas fiskal daerah. DBH yang bersumber dari Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Hasil Tembakau, hingga penerimaan dari sumber daya alam, merupakan kontributor signifikan terhadap pembangunan daerah.
“Optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berdampak pada kontribusi terhadap APBN, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui Dana Bagi Hasil,” tegas Inge. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 67 Tahun 2024 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai dasar hukum alokasi DBH.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Barat Rahmat Mulyono selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat, perwakilan Kanwil DJKN Kalbar, Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat, serta akademisi dari Universitas Tanjungpura dan Politeknik Negeri Pontianak, dan para wartawan media lokal.
Dengan sinergi antara DJP dan pemerintah daerah, DJP Kalbar berharap manfaat dari kepatuhan dan penerimaan pajak dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Barat.(*/zainul irwansyah)
.












