DJP Kalbar Gelar Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah Pusat

Pontianak, 6 November 2025 – sinarraya.co.id

Dalam rangka mendukung transformasi sistem administrasi perpajakan menuju era digital, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Kelas Pajak Edukasi Coretax SPT Tahunan bagi Instansi Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan selama dua hari, pada Rabu dan Kamis, 5–6 November 2025, bertempat di Aula Sungai Melawi, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Pontianak.

Kegiatan ini diikuti oleh para bendahara dan pejabat bagian keuangan dari berbagai instansi pemerintah pusat di wilayah Kalimantan Barat.

Acara dibuka secara resmi oleh Sukmawati, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, yang hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Sukmawati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan sistem Coretax, sebagai bentuk modernisasi administrasi perpajakan nasional.

“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan data perpajakan, termasuk bagi instansi pemerintah pusat sebagai pihak pemotong dan pelapor pajak,” ujar Sukmawati.

Dalam kegiatan edukasi tersebut, peserta mendapatkan pelatihan mengenai pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Digital (KO/SD), pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik, serta penyampaian SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax DJP.

Melalui materi yang disampaikan, peserta diharapkan dapat memahami proses dan langkah teknis penggunaan sistem Coretax secara menyeluruh serta mampu menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyosialisasikan penerapan sistem baru ini di instansinya masing-masing.

Lebih lanjut, Sukmawati menyampaikan harapannya agar seluruh instansi pemerintah pusat di Kalimantan Barat dapat beradaptasi dengan sistem pelaporan pajak berbasis digital ini.

“Dengan penerapan Coretax, kami berharap kewajiban perpajakan dapat dijalankan lebih tertib, cepat, dan akurat, sehingga mendukung tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemahaman dan kemampuan teknis aparatur pemerintah dalam bidang perpajakan.

Edukasi Coretax ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan terpercaya di era digitalisasi administrasi publik.(*/zainul irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *