Jakarta, 5 Februari 2026 — sinarraya.co.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki
hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang
mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 s.d. 2019.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain
menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk
menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya
dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan
maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut
diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan
akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik),
menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak
dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan
Negeri Tangerang.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa
setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional,
objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.(*/zainul irwansyah)










